Perbankan Syariah: Ijarah vs Leasing – Apa Bedanya?
Menurut Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyah) atas barang itu sendiri.
Menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dapat juga diartikan dengan lease contrack dan juga hire contract.
Oleh Karena itu, ijarah Dalam konteks perbankan syariah adalah suatu lease contract. lease contract Adalah suatu lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment), Baik dalam bentuk sebuah bangunan maupun barang-barang, seperti mesin mesin pesawat terbang dan lain-lain. kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya.
Dasar Hukum Ijarah
Dasar hukum ijarah adalah Firman Allah QS. Al- al-baqarah/2:233 sebagai berikut: “ dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut….”
Ayat di atas menjadi dasar hukum adanya sistem sewa dalam hukum Islam, seperti yang diungkapkan dalam ayat bahwa seseorang itu boleh menyewa orang lain untuk menyusui anaknya, tentu saja ayat ini akan berlaku umum terhadap segala bentuk sewa menyewa.6
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari Muslim sebagai berikut: "diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”( HR. Ibnu Majah)
Rukun Ijarah
Adapun rukun ijarah, yaitu:
- Pihak yang menyewa
- Pihak yang menyewakan
- Benda yang di ijarahkan
- Akad.7
Perbedaan Ijarah dan Leasing
|
No. |
Item |
Ijarah |
Leasing |
|
1 |
Objek |
Manfaat barang dan jasa |
Manfaat barang saja |
|
2 |
Metode Pembayaran |
Metode pembayaran:
|
Tidak tergantung pada kinerja objek sewa. |
|
3 |
Alih Kepemilikan |
Jelas:
|
Tidak semuanya jelas:
|
|
4 |
Sewa beli |
Tidak boleh karena ada unsur gharar (tidak jelas) antara
sewa dan beli. |
Boleh |
|
5 |
Sale Lease Back |
Boleh |
Boleh |

Posting Komentar