Perbankan Syariah: Ijarah vs Leasing – Apa Bedanya?

Table of Contents

Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.

Menurut Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyah)  atas barang itu sendiri.

Menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dapat juga diartikan dengan lease contrack  dan juga hire contract.  

Oleh Karena itu, ijarah Dalam konteks perbankan syariah adalah suatu  lease contract. lease contract Adalah suatu lembaga keuangan menyewakan peralatan  (equipment), Baik dalam bentuk sebuah bangunan maupun barang-barang, seperti mesin mesin pesawat terbang dan lain-lain. kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya.

Dasar Hukum Ijarah

Dasar hukum ijarah adalah Firman Allah QS. Al- al-baqarah/2:233  sebagai berikut: “ dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut….”

Ayat di atas menjadi dasar hukum adanya sistem sewa dalam hukum Islam, seperti yang diungkapkan dalam ayat bahwa seseorang itu boleh menyewa orang lain untuk menyusui anaknya, tentu saja ayat ini akan berlaku umum terhadap segala bentuk sewa menyewa.6

Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari Muslim sebagai berikut:  "diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu. dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”( HR. Ibnu Majah)


Rukun Ijarah

Adapun rukun ijarah, yaitu:

  1. Pihak yang menyewa
  2. Pihak yang menyewakan
  3. Benda yang di ijarahkan
  4. Akad.7

 

Perbedaan Ijarah dan Leasing

No.

Item

Ijarah

Leasing

1

Objek

Manfaat barang dan jasa

Manfaat barang saja

2

Metode Pembayaran

Metode pembayaran:

  1. Tergantung pada kinerja objek sewa
  2. Tidak tergantung pada kinerja objek sewa

Tidak tergantung pada kinerja objek sewa.

3

Alih Kepemilikan

Jelas:

  1. Ijarah – tidak ada
  2. IMBT-ada

Tidak semuanya jelas:

  1. Operating lease-tidak ada.
  2. Financial lease-ada pilihan untuk membeli atau tidak pada akhir periode.

4

Sewa beli

Tidak boleh karena ada unsur gharar (tidak jelas) antara sewa dan beli.

Boleh

5

Sale Lease Back

Boleh

Boleh


Referance

1 Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, e-book Kamus Ekonomi Syariah
2 Abdul Ghafur Anshari, Reksa Dana Syariah, (Bandung: Refika Aditama, 2008). hal. 25.
3 M. Syafi'i Antonio, Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan, (Jakarta: Tazkiyah institut, 1999). hal. 155.
4 Pasal 20 Ayat (9)
5 Sutan Reni Sjahdeni, Perbankan Islam, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999). Cet. 1. hal. 70.
6 Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. 1, hal. 43
7 Pasal 295 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
8 Ascarya, Loc, cit., hal. 100.

Posting Komentar