Murabahah vs. Bunga: Perbedaan Utama dalam Perbankan Syariah

Table of Contents

Secara etimologis, kata "murabahah" berasal dari bahasa Arab, yaitu "رَبَحَ" (rabaha), yang berarti "mendapatkan keuntungan" atau "keuntungan. sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. secara sederhana murabahah berarti jual beli barang ditambah keuntungan yang disepakati. 

Sedangkan dalam konteks transaksi keuangan, murabahah merujuk pada suatu jenis kontrak jual beli di mana penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga yang mencakup biaya perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntung kan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan Penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.

Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan. atau singkatnya jual beli murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli. 

Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, Karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate profit nya (Keuntungan yang ingin diperoleh).

Dasar hukum Murabahah

Murabahah adalah suatu jenis jual beli yang dibenarkan oleh syariah dan merupakan implementasi muamalah tijariyah (intersaksi Bisnis). Hal ini berdasarkan kepada QS. al-baqarah/ 2: 275: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Syarat dan Rukun Murabahah

Syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki (hak kepemilikan telah berada di tangan si penjual). artinya, keuntungan dan risiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah. ketentuan ini sesuai dengan kaidah, bahwa keuntungan yang terkait dengan risiko dapat mengambil keuntungan.
  • Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli pada suatu komoditas, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat transaksi. ini merupakan suatu syarat sah murabahah.
  • Adanya informasi yang jelas tentang keuntungan, baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah merubahah.
  • Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat pada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, Tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual di samping untuk menjaga kepercayaan yang sebaik-baiknya.

Perbedaan Antara Salam, Istishna Dan Murabahah

Salam, Istishna dan Murabahah merupakan jenis pembiayaan berdasarkan akad jual beli. inti dari Pembiayaan berdasarkan akad jual beli, adalah bahwa nasabah yang membutuhkan suatu barang tertentu, maka padanya akan menerima barang dari pihak bank dengan harga sebesar harga pokok ditambah besarnya keuntungan yang dikehendaki oleh bank (profit margin) dan tentu saja harus ada kesepakatan mengenai harga tersebut oleh kedua belah pihak. 

murabahah  merupakan jual beli dimana barangnya sudah ada, Sedangkan salam dan istishna adalah jual beli dengan pemesanan terlebih dahulu. 

Perbedaan jual beli murabahah dengan bunga

No. Jual Beli Murabahah Bunga/Riba

1.

Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan berutang uang.

Uang sebagai objek, nasabah berutang uang.

2.

Sektor moneter terkait dengan sektor riil, sehingga menyentuh langsung sektor riil.

Sektor moneter dan riil terpisah, tidak ada keharusan mengaitkan sektor moneter dan riil.

3.

Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktivitas dan entrepreneurship, yang pada gilirannya meningkatkan employment.

Tidak mendorong percepatan arus barang, karena tidak mewajibkan adanya barang, tidak mendorong produktivitas yang akhirnya menciptakan unemployment.

4.

Pertukaran barang dan jasa.

Pertukaran uang dengan uang.

5.

Margin tidak berubah.

Bunga berubah sesuai tingkat bunga.

6.

Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli.

Tidak ada akad jual beli, tetapi langsung sebagai komoditas

7.

Bila macet, tidak ada bunga berbunga

Terjadi compound interest

8.

Jika nasabah tidak mampu membayar, tidak ada denda (QS. Al-Baqarah/2:283)

Denda/bunga

 

9.

Jika nasabah dinilai mampu, tetapi tidak membayar, dikenakan denda untuk mendidik. Dananya untuk social, bukan pendapatan bank.

Denda/bunga berbunga cenderung menzholimi/eksploitasi, tidak mendidik dan denda bunga menjadi pendapatan bank.

10.

Terjadi pemindahan kepemilikan barang sekaligus menjadi jaminan.

Tidak ada pemindahan kepemilikan

11.

Tidak membuka jalan spekulasi

Buka membuka peluang/menjadi lahan spekulasi

12.

Sah, halal dan penuh berkah

Tidak sah, haram dan jauh dari berkah serta mendapat laknat

13.

Uang sebagai alat tukar (purchasing power)

Over supply of money (inflasi dan devaluasi)

Baca SelengkapnyaPengertian : Ijarah, Dasar Hukum, Rukun Ijarah, Perbedaan Ijarah dan Leasing

Referance

22 Pasal 20 Ayat (6)
23 Gemala Dewi et al. Op. cit., hal. 111
24 Ibid
25 Nurul Huda dan Muhammad Heykal, Loc, cit., hal. 45.

Posting Komentar