Murabahah vs. Bunga: Perbedaan Utama dalam Perbankan Syariah
Sedangkan dalam konteks transaksi keuangan, murabahah merujuk pada suatu jenis kontrak jual beli di mana penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga yang mencakup biaya perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntung kan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan Penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan. atau singkatnya jual beli murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.
Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, Karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate profit nya (Keuntungan yang ingin diperoleh).
Dasar hukum Murabahah
Syarat dan Rukun Murabahah
Syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki (hak kepemilikan telah berada di tangan si penjual). artinya, keuntungan dan risiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah. ketentuan ini sesuai dengan kaidah, bahwa keuntungan yang terkait dengan risiko dapat mengambil keuntungan.
- Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli pada suatu komoditas, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat transaksi. ini merupakan suatu syarat sah murabahah.
- Adanya informasi yang jelas tentang keuntungan, baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah merubahah.
- Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat pada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, Tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual di samping untuk menjaga kepercayaan yang sebaik-baiknya.
Perbedaan Antara Salam, Istishna Dan Murabahah
Perbedaan jual beli murabahah dengan bunga
| No. | Jual Beli Murabahah | Bunga/Riba |
|
1. |
Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan berutang uang. |
Uang sebagai objek, nasabah berutang uang. |
|
2. |
Sektor moneter terkait dengan sektor riil, sehingga menyentuh
langsung sektor riil. |
Sektor moneter dan riil terpisah, tidak ada keharusan mengaitkan
sektor moneter dan riil. |
|
3. |
Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktivitas dan entrepreneurship, yang pada gilirannya
meningkatkan employment. |
Tidak mendorong percepatan arus barang, karena tidak mewajibkan
adanya barang, tidak mendorong produktivitas yang akhirnya menciptakan unemployment. |
|
4. |
Pertukaran barang dan jasa. |
Pertukaran uang dengan uang. |
|
5. |
Margin tidak berubah. |
Bunga berubah sesuai tingkat bunga. |
|
6. |
Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli. |
Tidak ada akad jual beli, tetapi langsung sebagai komoditas |
|
7. |
Bila macet, tidak ada bunga berbunga |
Terjadi compound interest |
|
8. |
Jika nasabah tidak mampu membayar, tidak ada denda (QS.
Al-Baqarah/2:283) |
Denda/bunga |
|
9. |
Jika nasabah dinilai mampu, tetapi tidak membayar, dikenakan denda
untuk mendidik. Dananya untuk social, bukan pendapatan bank. |
Denda/bunga berbunga cenderung menzholimi/eksploitasi, tidak mendidik
dan denda bunga menjadi pendapatan bank. |
|
10. |
Terjadi pemindahan kepemilikan barang sekaligus menjadi jaminan. |
Tidak ada pemindahan kepemilikan |
|
11. |
Tidak membuka jalan spekulasi |
Buka membuka peluang/menjadi lahan spekulasi |
|
12. |
Sah, halal dan penuh berkah |
Tidak sah, haram dan jauh dari berkah serta mendapat laknat |
|
13. |
Uang sebagai alat tukar (purchasing
power) |
Over supply of money
(inflasi dan devaluasi) |
Baca Selengkapnya : Pengertian : Ijarah, Dasar Hukum, Rukun Ijarah, Perbedaan Ijarah dan Leasing
.png)
Posting Komentar