Analisis Perbedaan Musyarakah dan Mudharabah dalam Konteks Perbankan Syariah
Syirkah (Musyarakah) secara etimologis mempunyai arti percampuran (Ikhlitath), yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Secara terminologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah (Musyarakah) adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Rukun dan Syarat Musyarakah
Hanafiyah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya ada satu, yaitu sighat ( Ijab dan qabul) karena sighat lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun syirkah ada 4, yaitu : shighat Dua orang yang melakukan transaksi (aqidhain), Dan objek yang ditransaksikan. Shighat Yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya.
Shighat terdiri dari Ijab Kabul yang sah dengan semua hal yang menunjukkan maksud syirkah baik berupa perbuatan maupun ucapan. aqidhain adalah dua pihak yang melakukan transaksi. syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kedua belah pihak ini. disyaratkan bagi keduanya Adanya kelayakan melakukan transaksi . (Ahliyah al-aqad, Yaitu baligh, berakal, pandai dan tidak dicekal untuk membelanjakan harta.
Adapun objek syirkah yaitu modal pokok. ini biasa berupa harta maupun pekerjaan. modal pokok syirkah harus ada. tidak boleh berupa harta yang terutang atau benda yang tidak diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapat keuntungan.
Adapun yang menjadi syarat syirkah menurut kesepakatan ulama yaitu
- Dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai Keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. demikian ini dapat terwujud Bila seseorang berstatus merdeka, baligh dan pandai (Rasyid). Hal ini karena masing-masing dari dua pihak Itu posisinya sebagai Mitra Jika ditinjau dari segi adilnya sehingga ia menjadi wakil mitranya dalam membelanjakan harta.
- Modal syirkah diketahui.
- Modal syirkah ada pada saat transaksi.
- Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku seperti setengah, dan lain sebagainya.
Dasar Hukum Musyarakah
Dasar hukum masyarakat adalah QS. Shad/38 : 24 : “ kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan amat sedikitlah mereka itu” dan firman Allah QS. an-nisa/4:12: “Mereka bersekutu dalam sepertiga”
Adapun dalil sunnah adalah “ Dari Abu Hurairah r.a yang di rafa’kan kepada Nabi SAW. bahwa Nabi SAW bersabda, “ Sesungguhnya Allah Allah SWT berfirman,” Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, aku akan keluar dari persekutuan tersebut Apabila salah seorang menghianatinya.” ( HR Abu Dawud dan Hakim)
Maksudnya Allah akan menjaga dan menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang yang bersekutu itu menghianati temannya, Allah SWT akan menghilangkan pertolongan dan keberkahan tersebut.
Legalitas musyarakah pun diperkuat, Ketika Nabi diutus, masyarakat sedang melakukan musyarakah. Beliau bersabda: “ Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat.” Selain itu, kebolehan akad musyarakah merupakan ijma' ulama( konsensus/ kesepakatan ulama)
Perbedaan Musyarakah dengan Mudharabah
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al- Amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan Dan ketidakadilan pembagian pendapatan dan hal ini ini akan merusak ajaran Islam.
Macam-Macam Musyarakah
Pada dasarnya syirkah (musyarakah) itu dibagi menjadi dua macam, yaitu syirkah amlak (kepemilikan) dan Syirkah uqud / akad (Kontrak). Syirkah amlak Terjadi disebabkan tidak melalui akad, tetapi karena melalui warisan, wasiat, Atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan, dalam syirkah kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam aset nyata dan berbagai pula dalam hal keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
1. Syirkah Inan, Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Namun apabila porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil berbeda Sesuai dengan kesepakatan mereka, semua ulama membolehkannya.
2. Syirkah Mufawwadah, Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut:
- Modalnya harus sama banyak. bila ada diantara anggota perserikatan modalnya lebih besar maka sirkah itu tidak sah.
- mempunyai kesamaan wewenang dalam bertindak yang ada kaitannya dengan hukum.. dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah dalam anggota perikatan.
- mempunyai kesamaan dalam hal agama. dengan demikian tidak sah berserikat antara orang muslim dan nonmuslim.
- masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama Syirkah (Kerjasama).
Tujuan dan Manfaat Musyarakah
Adapun Tujuan dan Manfaat Musyarakah, yaitu:
- Memberikan keuntungan kepada para anggota pemilik modal.
- Memberikan lapangan kerja kepada para karyawannya.
- Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha musyarakah(syirkah) untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya (Coorporate Sosial Responsibility/ CSR)
Baca Selengkapnya: Pengertian Mudharabah, Dasar Hukum Mudharabah, Rukun Mudharabah, Syarat Mudharabah
Referance

Posting Komentar