Demokrasi di Indonesia

Table of Contents

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos/kratein” yang berarti “kekuasaan”. Jadi demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Sedangkan secara terminologis istilah demokrasi berasal dari Negara demokrasi yang memiliki arti Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke 5 SM, pada masa yunani kuno. Tetapi , model demokrasi tersebut tidak bertahan lama. Setelah runtuhnya demokrasi di yunani, bangsa eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam waktu yang lama. Pada tahun 1643-1715, Raja Louis XIV berkuasa dan absolutisme di prancis mencapai puncak kejayaan. Adapun ciri-ciri pemerintahan Raja Louis XIV sebagai berikut:
  • Memerintah tanpa Undang-undang dan kepastian hukum
  • Memerintah tanpa dewan legislatif
  • Memerintah tanpa anggaran yang pasti
  • Memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apapun.

Banyak tokoh-tokoh yang muncul sebagai penentang paham absolutisme tersebut, diantaranya:

· John Locke (1632-1704) : menganjurkan adanya undang-undang di kerajaan, Manusia punya hak merdeka, hak hidup, hak memilih dan hak memiliki.

· Mosteqieu (1689-1755) : Trias Politica ( Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) dalam bukunya L’Espirirt des Lois.

· J.J. Rousseau (1712-1778) : penganjur demokrasi iconic yang tidak asing di telinga masyarakat Indonesia saat ini (semboyan “ Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”) penulis buku Du Contract Social.

Paham demokrasi muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20 usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus kearah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (Kekuasaan hukum). Adapun unsur-unsur Rule of Law yaitu:

1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati tempat tertinggi, semua orang tunduk pada hukum sehingga tidak ada kesewenang-wenangan
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara.
3. Terlindungnya hak-hak manusia oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan

Pada konferensi International Commission of Jurists (Organisasi para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law adalah adanya:

1. Perlindungan secara konstitusi atas hak-hak warga Negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi
6. Pendidikan kewarganegaraan.

Bentuk-bentuk Demokrasi

Sistem Presidensial

Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Sistem Parlementer

Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (Head of Government) adalah berada di tangan seseorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (Head of State) berada pada seorang ratu. Misalnya Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden, misalnya di Indonesia.

1. Demokrasi perwakilan liberal

Didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

2. Demokrasi satu partai dan komunisme


Demokrasi ini berkembang di Rusia,China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang mengusai Negara.

 
Demokrasi di Indonesia

Masalah pokok yang sering dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang domokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.

Perkembangan demokrasi di Indonesia terbagi kedalam 4 priode, yaitu:

1. Periode 1945-1959, masa demokrasi Parlementer, demokrasi pada masa ini menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai besar.

2. Periode 1959-1965, masa demokrasi Terpimpin, pada masa demokrasi ini banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.

3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era periode Orde Baru, pada masa ini demokrasi lebih menekankan pada demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.

4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi, berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan antarlembaga Negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dalam bidang politik dan konstitusional. Menurut UUD 1945 demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara. Hak-hak asasi manusia, baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.

Dalam bidang ekonomi. Demokrasi berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara, mencakup:
  • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara
  • Koperasi
  • Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
  • Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Kekuasaan pemerintahan Negara di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
  • Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
  • Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
  • Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945

1. Kekuasaan di tangan rakyat

a. Pembukaan UUD alinea IV “..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia.
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 “..Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan” (pokok pikiran III)
c. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) “ Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”
d. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”
       
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.

2. Pembagian kekuasaan


a. Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden ( Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)

b. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden, DPR dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945

c. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan, didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) “.. DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif”.

e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945, artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara yang fungsinya tidak jelas. 

3. Pembatasan Kekuasaan

a. Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan di tangan rakyat”

b. MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres, serta melakukan impeachment terhadap Presiden jika melanggar konstitusi.

c. Pasal 20 A ayat (1) “ DPR memiliki fungsi pengawasan”, yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.

d. Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (Rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodisasi kekuasaan).

Pengambilan keputusan munurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:


a. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran III “..Oleh Karen itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.

b. Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.

Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:


a. Pasal 1 ayat (2), “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

b. Pasal 2 ayat (1), “ MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

c. DPR senantiasa mengawasi tindakan presiden.

Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:


a. Pasal 27 ayat (1), “ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa terkecuali.

b. Pasal 28, “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Negara dengan undang-undang”

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral dalam suatu negara, Oleh karenanya, Pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orientasi pada nilai-nilai yang universal, yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan, serta tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat harus terus diperhatikan dengan baik.

 

Posting Komentar