Fiqh Muamalah: Prinsip-Prinsip Dasar dan Ruang Lingkupnya

Table of Contents

Secara etimologis, kata "Fiqh" berasal dari bahasa Arab "فقه" yang berarti "pemahaman" atau "pengetahuan yang mendalam." Dalam konteks bahasa, fiqh merujuk pada pemahaman yang mendalam tentang sesuatu. 

Dalam konteks bahasa istilah ini tidak hanya terbatas pada pemahaman agama, tetapi juga pemahaman dalam berbagai aspek kehidupan. Menurut Prof. Dr. Satria Efendi M. Zein, Fiqh yaitu pengetahuan tentang hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan yang digali satu persatu dalilnya. 

Berikut definisi Fiqh menurut para ahli, diantaranya:

  1. Imam Abu Hanifah: Fiqh menurut Imam Abu Hanifah adalah "Mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban diri." Definisi ini menunjukkan bahwa fiqh mencakup pengetahuan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Fokusnya adalah pada pemahaman individu terhadap tuntutan syariat dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat pribadi maupun sosial.

  2. Imam Al-Ghazali: Fiqh menurut Imam Al-Ghazali adalah "Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci." Definisi ini menunjukkan bahwa fiqh adalah ilmu yang berfokus pada hukum-hukum Islam yang mengatur perilaku manusia, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah, berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang jelas dan terperinci, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma' (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).

  3. Imam Al-Syafi’i: Imam Al-Syafi’i mendefinisikan fiqh sebagai "Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang bertanggung jawab secara hukum) dari segi apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram."

  4. Imam Ibn Al-Qayyim: Ibn Al-Qayyim mengatakan bahwa fiqh adalah "Mengetahui hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan manusia, baik berupa ibadah maupun muamalah, berdasarkan dalil-dalil syar’i."

  5. Imam Haramain: menyatakan bahwa Fiqh adalah pengetahuan hukum syara' dengan jalan ijtihad. Definisi ini menekankan pentingnya ijtihad dalam fiqh, menunjukkan bahwa fiqh tidak hanya sekadar menghafal atau mengikuti hukum-hukum yang ada, tetapi juga melibatkan usaha intelektual yang aktif dan kritis untuk menginterpretasikan dan menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam konteks yang berbeda dan berubah-ubah.


Pada perkembangan selanjutnya , istilah fiqh sering dirangkaikan dengan kata al-islami sehingga menjadi terangkai dengan kata al-fiqh al-islami, yang diterjemahkan sebagai hukum islam yang memiliki cakupan yang sangat luas. pada perkembangan selanjutnya para ulama fiqh membagi fiqh menjadi beberapa bidang, salah satunya fiqh muamalah. 

Kata muamalah berasal dari bahasa arab "معاملة" yang secara etimologis sama dan semakna dengan kata mufa'alah (saling berbuat). kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. atau muamalah yaitu hukum-hukum syara'  yang berhubungan dengan urusan dunia untuk melanjutkan eksistensi kehidupan seseorang seperti jual beli. 

Menurut A.Warson Munawir, Muamalah secara etimologis yaitu perlakuan hubungan kepentingan seperti jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya. Dalam pengertian yang lain, Kata muamalah yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal tukar menukar harta (termasuk jual beli). 

Dari definisi diatas jika dikaitkan dengan muamalah dan menjadi fiqh muamalah, maka fiqh muamalah adalah hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi, diantaranya dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang , simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, dan pesanan.

Seiring berlangsungnya waktu fiqh muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda, atau lebih lengkapnya, aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia.

Ruang Lingkup Fiqh Muamalah

Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab dan kabul. saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat, ruang lingkup yang bersifat madiyah yaitu mencakup segala aspek kegiatan ekonomi manusia sebagai berikut:

1. Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan Uqud (Akad-Akad)
2. Buyu' (Tentang Jual Beli)
3. Ar-Rahn (Tentang Pegadaian)
4. Hiwalah (Pengalihan utang)
5. Ash-Shulhu (Perdamaian Bisnis)
6. Adh-Dhaman ( Jaminan, Asuransi)
7. Syirkah (Tentang Perkongsian)
8. Wakalah (Tentang Perwakilan)
9. Wadi'ah (Tentang Penitipan)
10. Ariyah (Tentang Peminjaman)
11. Ghasab ( Rampasan harta orang lain dengan tidak sah)
12. Syuf'ah ( Hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13. Mudharabah (Syirkah modal dan Tenaga)
14. Musaqat (Syirkah dalam pengairan kebun)
15. Muzara'ah (Kerja sama pertanian)
16. Kafalah (Penjaminan Agunan Utang)
17. Taflis (Jatuh Bangkrut)
18. Al-Hajru (Batasan bertindak)
19. Ji'alah (Sayembara, Pemberian Fee)
20. Qaradh (Pinjaman)
21. Ba'i Murabahah
22. Ba'i Salam
23. Ba'i Istishna
24. Ba'i Muajjal dan Ba'i Taqsith
25. Ba'i Sharf dan transaksi valas
26. Urbun (Panjar/DP)
27. Ijarah (Sewa-menyewa)
28. Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
29. Shukuk (Surat utang atau obligasi)
30. Faraidh (Warisan)
31. Luqathah (Barang temuan)
32. Wakaf
33. Hibah
34. Wasiat
35. Iqrar (Pengakuan)
36. Qismul fa'i wal ghanimah (Pembagian fa'i dan Ghanimah)
37. Qism ash-Shadaqat (Tentang pembagian zakat)
38. Ibrak (Pembebasan utang)
39. Muqasah ( Discount)
40. Kharaj, Jizyah, Dharibah, Ushur (Pajak)
41. Baitul Mal dan Jihbiz (Perbankan)
42. kebijakan fiskal islam
43. Prinsip dan Prilaku Konsumen
44. Prinsip dan Prilaku Produsen
45. Keadilan distribusi
46. Perburuhan (Hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
47. Jual beli Gharar, Ba'i najasi, Ba'i al-inah, Ba'i wafa, mu'athah, fudhuli dll.
48. Ihtikaar dan monopoli
49. Pasar modal Islam
50. Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian dan MLM
51. Barang Tambang
52. Ath'imah (makanan) yang halal dan haram
53. Ihyalu Mawat (Menghidupkan lahan mati)
54. Sabq (Perlombaan)
55. Ashulhu (Perdamaian sengketa bisnis dan arbitrase syariah)

Pembagian Muamalah      

Muamalah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
  1. Al-muamalah al-Madiyah adalah muamalah yang bersifat kebendaan, yaitu objek fiqh muamalah  adalah benda/barang  yang dihalalkan, dan benda/barang yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia.
  2. Al-muamalah al-Adabiyah adalah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegakannya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya sifat jujur, keridhaan kedua belah pihak, ijab kabul dan sebagainya.
Pembagian tersebut bertujuan agar dalam bermuamalah  seorang muslim tidak hanya untuk memperoleh keuntungan saja, akan tetapi juga bertujuan memperoleh keridhaan dari Allah SWT dan agar kiranya dapat menanamkan etika yang bermoral dalam bermuamalah.


Jenis-Jenis Muamalah

Para ulama membagi jenis-jenis muamalah kedalam dua bagian yaitu:
  1. Jenis muamalah yang jenisnya ditunjuk langsung oleh nash (Al-Qur'an dan Sunah) dengan memberikan batasan tertentu, Seperti keharaman riba. ketentuan haramnya riba bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan.
  2. Jenis muamalah yang tidak ditunjuk langsung oleh nash, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. untuk bidang ini syariat islam hanya mengemukakan kaidah-kaidah dasar, kriteria-kriteria dan prinsip-prinsip umum yang sejalan dengan kehendak syara'. 
Jenis-jenis muamalah ini mencakup berbagai bentuk transaksi dan interaksi ekonomi yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah untuk memastikan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum Islam.


 Referensi

- Satria Efendi M. Zein, Ushul Fiqh, ( Jakarta: Kencana, 2008), hal. 4
- Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka setia, 2009), hal. 13
- A.W. Munawir, Kamus al Munawir ( Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawir, 1984) hal.2045
- Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 118
- Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 5
- Nasroen Haroen, Op.,Cit., hal. Xii-Xiii

Posting Komentar