Ash-Sharf (Valuta Asing) : Pengertian, Dasar Hukum dan Implementasinya di Perbankan Syariah

Table of Contents

Ash-sharf menurut bahasa memiliki beberapa arti yaitu kelebihan, tambahan, menolak. Adapun menurut terminologis, sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang atau disebut juga valuta asing (Valas). 

Ash-sharf termasuk kedalam jual beli barang sejenis secara tunai, bisa juga disebut pertukaran antara mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lainnya. Misalnya. Rupiah Indonesia dengan Ringgit Malaysia dan sebagainya.

Sharf merupakan salah satu bentuk muamalah yang sangat umum dalam aktivitas perdagangan internasional, investasi, dan berbagai transaksi keuangan lainnya. Di Indonesia, istilah sharf sering digunakan dalam konteks hukum Islam, merujuk pada transaksi pertukaran mata uang yang harus memenuhi ketentuan syariah.


Dasar Hukum Sharf

Dasar hukum kebolehan sharf adalah Al-Qur’an dan Hadist, yaitu sebagai berikut:

  1. Dasar Al-Qur’an adalah QS. An-nisaa (4):29 yang berbunyi “ Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu.” Dan juga Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah 2:275 yang berbunyi “ Dan Allah menghalalkan  jual beli dan mengharamkan Riba.”
  2. Dasar Hadist adalah “ Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) maka jual belikanlah sekehendakmu secara tunai.” (HR. Muslim dan Ahmad).

 

Jenis-Jenis Sharf

Adapun jenis-jenis sharf yaitu, sebagai berikut:

  1. Sharf Naqd: Ini adalah pertukaran mata uang secara langsung (spot) antara dua pihak. Misalnya, seseorang menukar uang Rupiah dengan Dolar AS di money changer. Dalam transaksi ini, pertukaran mata uang dilakukan secara tunai dan langsung.

  2. Sharf Ajal: Transaksi ini melibatkan pertukaran mata uang yang dilakukan dengan pembayaran yang ditangguhkan (forward). Dalam transaksi ini, nilai tukar sudah disepakati di awal, tetapi pembayaran dan pertukaran mata uang dilakukan di kemudian hari.

Memahami perbedaan antara Sharf Naqd dan Sharf Ajal merupakan hal yang krusial bagi setiap orang yang terlibat dalam dunia transaksi mata uang. Sharf Naqd, yang dikenal dengan proses yang cepat dan efisien, memungkinkan para pelaku transaksi untuk mendapatkan nilai tukar secara langsung dan segera. 

Di sisi lain, Sharf Ajal memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin mengamankan nilai tukar di masa mendatang, sehingga dapat melindungi diri dari fluktuasi yang tidak terduga. Dengan pemahaman yang mendalam tentang kedua jenis sharf ini, individu dan perusahaan dapat merencanakan strategi keuangan yang lebih baik.


Peran Sharf dalam Ekonomi

Sharf memiliki peran penting dalam perekonomian global, khususnya dalam aktivitas perdagangan internasional dan investasi. Beberapa peran utama sharf antara lain:

  1. Mendukung Perdagangan Internasional, Sharf memungkinkan pelaku usaha dari berbagai negara untuk melakukan transaksi perdagangan dengan mudah meskipun menggunakan mata uang yang berbeda. Misalnya, eksportir dan importir dapat dengan mudah menukar mata uang lokal dengan mata uang negara mitra dagang mereka.

  2. Investasi Internasional, Sharf juga memungkinkan investor untuk berinvestasi di negara lain dengan menukar mata uang lokal mereka menjadi mata uang negara tujuan investasi. Ini penting dalam era globalisasi, di mana investasi lintas negara menjadi semakin umum.

  3. Stabilitas Ekonomi, Dengan adanya pasar valuta asing, pemerintah dan bank sentral dapat melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang mereka. Ini penting untuk menjaga kestabilan ekonomi suatu negara, terutama dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar yang dapat mempengaruhi inflasi dan daya saing ekonomi.


Hal-hal yang terkait dengan konsep Sharf dalam perbankan syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Dalam perbankan termasuk Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional (ekspor-impor) tidak dapat terhindar dari keterlibatan di pasar asing (foreign exchange).
  2. Hukum  transaksi yang dilakukan oleh sebagian Bank Syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Islam mengenai sharf.
  3. Bentuk transaksi internasional pertukaran valuta asing yang biasa dilakukan Bank Syariah harus naqdhan/spot.
  4. Transaksi spot sejalan dengan prinsip islam bahwa fungsi uang lebih bersifat flow concept bukan sebagai stock conceps. Karena transaksi sharf membantu nasabah yang melakukan transaksi bisnisnya dengan memakai valuta asing, dimana valas yang dibeli atau dijual tersebut untuk memenuhi transaksinya di sektor riil (Ekspor-Impor), bukan untuk kegiatan spekulasi.
  5. Sharf dalam tradisi perdagangan (urf tijari) terdiri dari beberapa bentuk yang status hukumnya dalam pandangan islam berbeda antara satu bentuk dan bentuk  yang lainnya. Namun, status hukum ini akan menentukan bentuk transaksi sharf mana yang dibolehkan dan bentuk transaksi sharf yang dilarang.
  6. Sharf untuk tujuan transaksi dan preceutionary dibenarkan oleh semua ulama ekonomi islam sedangkan untuk motif spekulasi dilarang.
  7. Jenis-jenis sharf (ba’I valuta asing), dapat digolongkan atas:

  • Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (mimma laa buddaminhu) dan merupakan transaksi internasional.

  • Transaksi Forward yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang. Antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi swap konvensional dilarang diantaranya karena terdapat unsur spekulasi dan keharusan pembayaran premi swap dalam bentuk bunga. Motif swap untuk spekulasi (Speculative motive) diharamkan. Dimana rupiah ditukar dengan dollar untuk mendapatkan rupiah yang lebih banyak diakhir priode transaksi swap, yaitu ketika rupiah diyakini akan semakin melemah terhadap dollar dimasa yang akan datang. 

  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

  • Transaksi Future non delivery trading ( margin trading) adalah transaksi jual beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana, tetapi dengan hanya menggunakan dana (cash margin) dalam persentase tertentu (misalnya, 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.

 

Aplikasi Sharf dalam Perbankan Syariah (Money Changer)

Aplikasi sharf dapat dilihat dalam praktik money changer, yaitu bank (money changer menawarkan jasa, nasabah dan bank/ money changer sama-sama menukarkan mata uang (Valas), lalu bank mendapatkan fee/keuntungan.

Contoh aplikasi sharf pada perbankan syariah

Produk/Jasa

Akad

Valas

Sharf

 

Reference

- Hendi Suhendi, Loc.,cit.,hal.162

- N.Huda dan Haykal M. Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 94

- Ibid.,hal 95-98

Posting Komentar