Wakalah dalam Perbankan Syariah: Pengertian dan Penerapannya

Table of Contents
Wakalah atau wikalah memiliki arti yaitu menyerahkan, mewakilkan dan menjaga. Adapun makna secara terminologis yaitu mewakilkan yang dilakukan orang yang punya hak tasharruf  kepada orang yang juga memiliki tasharruf tentang sesuatu yang boleh diwakilkan.

Dalam praktiknya, wakalah dapat melibatkan berbagai jenis perjanjian dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak yang diberi kuasa. Misalnya, dalam transaksi keuangan, wakalah dapat digunakan untuk mengelola investasi atau aset atas nama klien, di mana wakil bertanggung jawab untuk mengambil keputusan yang terbaik demi kepentingan klien.

Selain itu, wakalah juga dapat mencakup aspek transparansi dan akuntabilitas, di mana pihak yang diberi kuasa diwajibkan untuk melaporkan setiap tindakan yang diambil dan hasil yang diperoleh kepada pihak yang diwakili. 

Dengan demikian, wakalah tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempermudah transaksi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa semua tindakan dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Dasar Hukum

Wakalah disyariatkan dan hukumnya adalah boleh, ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadist ijma dan Qiyas.

  • Dalil Al-Qur’an Surah Al-Kahfi/18:19: “ Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu hendaklah dia membawakan makanan itu untukmu.
  • Dasar hadist adalah bahwa nabi SAW  pernah mewakilkan urwah al-Bariqi untuk membeli domba dan pernah mewakilkan kepada Abu Rafi untuk menerima pernikahan maimunah
  • Dasar ijma adalah bahwa dalam kitab al-Mughni disebutkan ulama sepakat diperbolehkannya wakalah
  • Dasar Qiyas bahwa kebutuhan manusia menuntut adanya wakalah karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusan sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil.

 

Rukun Wakalah

Rukun wakalah ada 3 yaitu:

  • Dua orang yang melakukan transaksi, yaitu orang yang mewakilkan dan yang menjadi wakil.
  • Sighat (Ijab Kabul)
  • Muwakal Fih (Sesuatu yang diwakilkan)

 

Implementasi wakalah pada perbankan syariah

Bank syariah dapat memberikan jasa wakalah, yaitu sebagai wakil dari nasabah sebagai pemberi kuasa (muwakil) untuk melakukan sesuatu (taukil). Dalam hal ini, bank akan mendapatkan upah atau biaya administrasi atas jasa tersebut. 

Sebagai contoh, bank dapat menjadi wakil untuk melakukan pembayaran tagihan listrik atau telepon kepada perusahaan listrik atau telepon, contoh lain, Bank mewakili sekolah atau universitas sebagai penerima biaya SPP dari para pelajar untuk biaya studi.

Selain itu, implementasi wakalah juga mencakup berbagai aspek operasional yang harus diperhatikan oleh bank syariah. Hal ini meliputi penyusunan kontrak wakalah yang jelas dan transparan, di mana hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dengan baik. 

Bank syariah perlu memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan dalam kerangka wakalah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan gharar. 

Dengan demikian, penerapan wakalah tidak hanya memberikan manfaat bagi nasabah, tetapi juga memperkuat posisi bank syariah dalam industri keuangan yang semakin kompetitif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang berbasis syariah.

Contoh lain jasa perbankan syariah yang menggunakan akad wakalah yaitu sebagai berikut:

Produk/ Jasa Akad
Setoran kliring
Wakalah
Kliring antar
Wakalah
RTGS
Wakalah
Inkaso
Wakalah
Transfer
Wakalah
Transfer valuta asing
Wakalah

 

Manfaat Wakalah

Adapun manfaat dari wakalah yaitu, sebagai berikut:

  • Wakalah memberikan kemudahan dalam pengelolaan dana dan investasi.  
  • Memungkinkan adanya perwakilan dalam transaksi keuangan yang lebih efisien.  
  • Meningkatkan kepercayaan antara pihak yang bertransaksi melalui pengaturan yang jelas.  

Reference

-  Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Op.,cit,.hal. 252
- Gemala Dewi Loc.,cit.,hal. 164



Posting Komentar