Wakalah dalam Perbankan Syariah: Pengertian dan Penerapannya
Dalam praktiknya, wakalah dapat melibatkan berbagai jenis perjanjian dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak yang diberi kuasa. Misalnya, dalam transaksi keuangan, wakalah dapat digunakan untuk mengelola investasi atau aset atas nama klien, di mana wakil bertanggung jawab untuk mengambil keputusan yang terbaik demi kepentingan klien.
Selain itu, wakalah juga dapat mencakup aspek transparansi dan akuntabilitas, di mana pihak yang diberi kuasa diwajibkan untuk melaporkan setiap tindakan yang diambil dan hasil yang diperoleh kepada pihak yang diwakili.
Dengan demikian, wakalah tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempermudah transaksi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa semua tindakan dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dasar Hukum
- Dalil Al-Qur’an Surah Al-Kahfi/18:19: “ Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu hendaklah dia membawakan makanan itu untukmu.
- Dasar hadist adalah bahwa nabi SAW pernah mewakilkan urwah al-Bariqi untuk membeli domba dan pernah mewakilkan kepada Abu Rafi untuk menerima pernikahan maimunah
- Dasar ijma adalah bahwa dalam kitab al-Mughni disebutkan ulama sepakat diperbolehkannya wakalah
- Dasar Qiyas bahwa kebutuhan manusia menuntut adanya wakalah karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusan sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil.
Rukun Wakalah
- Dua orang yang melakukan transaksi, yaitu orang yang mewakilkan dan yang menjadi wakil.
- Sighat (Ijab Kabul)
- Muwakal Fih (Sesuatu yang diwakilkan)
Implementasi wakalah pada perbankan syariah
Bank syariah dapat memberikan jasa wakalah, yaitu sebagai wakil dari nasabah sebagai pemberi kuasa (muwakil) untuk melakukan sesuatu (taukil). Dalam hal ini, bank akan mendapatkan upah atau biaya administrasi atas jasa tersebut.Sebagai contoh, bank dapat menjadi wakil untuk melakukan pembayaran tagihan listrik atau telepon kepada perusahaan listrik atau telepon, contoh lain, Bank mewakili sekolah atau universitas sebagai penerima biaya SPP dari para pelajar untuk biaya studi.
Bank syariah perlu memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan dalam kerangka wakalah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan gharar.
Contoh lain jasa perbankan syariah yang menggunakan akad wakalah yaitu sebagai berikut:
| Produk/ Jasa | Akad |
|
Setoran kliring
|
Wakalah
|
|
Kliring antar
|
Wakalah
|
|
RTGS
|
Wakalah
|
|
Inkaso
|
Wakalah
|
|
Transfer
|
Wakalah
|
|
Transfer valuta asing
|
Wakalah
|
Manfaat Wakalah
- Wakalah memberikan kemudahan dalam pengelolaan dana dan investasi.
- Memungkinkan adanya perwakilan dalam transaksi keuangan yang lebih efisien.
- Meningkatkan kepercayaan antara pihak yang bertransaksi melalui pengaturan yang jelas.

Posting Komentar